Indeks Sumut-Diduga kuasai lahan 20000M persegi psantren Darussholihin Labuhanbatu Digugat, ke pengadilan negeri Rantau Prapat, penggugat mengaku tanah itu digunakan sekolah untuk pembangunan Pesantren berupa Septic Tank, 2 Bangunan Rumah, Dapur dan Lahan Parkir, demikian dikatakan kuasa hukum penggugat berinisial ES, Adv Briman Panjaitan, SH.,MH, Selasa (27/01/2026)
Menurut Briman, atas lahan diduga sengketa 20000M pihaknya telah melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, adapun lokasi lahan ini diduga diserobot Psantren Darussholihin, lantaran digunakan untuk pembangunan pesantren berupa septic tank, 2 bangunan rumah, dapur dan lahan parkir.
“Pengadilan negeri Rantauprapat akan mengelar sidang pertama atas gugatan lahan seluas 20000M persegi yang ditujukan kepada Yayasan Pesantren Darussholihin di Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara digugat ke Pengadilan Negeri Rantauprapat atas objek lahan, dengan Perkara nomor 11/Pdt.G/2026/PN.Rap yang terdaftar Tanggal 21 Januari 2026 oleh ES,” sebut Briman
Dan saat dilakukan mediasi oleh Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat sekitar tetapi pihak yayasan tidak menghadiri dan tetap menguasai dan melanjutkan pembangunan yang masuk dalam tanah yang diduga sengketa tersebut
“Kami sudah beberapa kali menegur pihak yayasan, namun tidak dihiraukan justru melanjutkan pembangunan bangunan berupa Septic Tank, beberapa bangunan rumah, dapur dan Lahan parkir,” imbuhnya
“Lalu saya mendapat kuasa dari pemilik tanah seluas 20000M itu untuk membuat laporan polisi di Polres untuk melaporkan Pengurus Yayasan Pesantren tersebut, dengan Nomor : LP/B/713/VI/2025/SPKT/ POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, yang hingga kini masih diproses,” sambungnya
Sementara Kuasa Hukum, Beriman Panjaitan, SH, terkait lahan 20000M persegi, bahwa mengaku milik kliennya menegaskan jika dari pembangunan yang tanpa koordinasi ini membuat kliennya dirugikan.
“Kami sudah memberikan somasi pertama dan somasi kedua namun tidak ada jawaban untuk memberikan solusi atas persoalan ini,” tambah Briman
Katanya karena jawaban mereka tidak memuaskan dan 3 minggu tidak ada kabar, maka pihaknya langsung menyiapkan surat gugatan atas 20000M persegi lahan yang diduga sengketa itu
“Kami telah mendaftarkan gugatan atas kasus penyerobotan tanah ke Pengadilan Rantauprapat,” tegasnya lagi
Menurutnya pihak tergugat tidak memiliki itikad baik terkait dugaan penyerobotan lahan milik ES yang dibeli seluas 20000M persegi dengan surat alas hak dengan surat ganti rugi dengan ukuran serta batas-batas tanahnya
“Surat ganti rugi tertanggal 12 November 2015, di tandatangani lurah Aek Paing Atas Hamdy Erzona Siregar, ST serta saksi dan juga Kepala Lingkungan Irpan Efendi,” terangnya terkait lahan 20000M persegi itu
Sedangkan pihak Yayasan psantren yang di dampingi kuasa hukum dari YAYASAN BUMI HUKUM SEJAHTERA, Badan Hukum yang sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0005025.AH.01.04. Tahun 2025 merasa terkejut atas gugatan yang dilayangkan EFENDY SAHPUTRA, terkait lahan 20000M persegi tersebut
“Yang mana YAYASAN BUMI HUKUM SEJAHTERA pada tanggal 22 Januari 2026 juga telah mengajukan gugatan terhadap :
1. EFENDY SAHPUTRA, sebagai TERGUGAT I;
2. KASIAN, sebagai TERGUGAT II;
3. PTPN III KEBUN RANTAUPRAPAT sebagai TERGUGAT III;
4. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN LABUHANBATU, sebagai Tergugat IV;
5. KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA, sebagai TERGUGAT V,” ungkapnya
Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Rantauprapat sebagaimana dalam Register Perkara No. 12/Pdt.G/2026/PN Rap. Dalam substansi gugatannya Penggugat menduga bahwa Tergugat I dan Tergugat II dalam kedudukannya pererorangan telah menguasai dan mengusahai bidang tanah Pertanian yang termasuk kedalam wilayah Hak guna usaha PTPN III yang luasnya lebih kurang 20000M persegi (2 Hektar) yang terletak di Dusun Aek Paing Tengah, Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dengan batas-batasnya:
– Sebelah Utara : dengan tanah PTPN III terukur 11,8 + 45 M;
– Sebelah Timur : dengan tanah PTPN III terukur 37 + 43,5 M;
– Sebelah Selatan : dengan tanah PTPN III terukur 38,7 + 29,5 + 46,5 M;
– Sebelah Barat : dengan tanah Pondok Pesantren Darussholihin, Terukur 51 + 49 M;
Dalam gugatannya YAYASAN BUMI HUKUM SEJAHTERA, mengemukakan bahwa berdasarkan Patok Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III, objek tanah yang dikuasai dan diusahai oleh Tergugat I dan Tergugat II seluas 20000M persegi adalah merupakan bahagian tanah Hak Guna Usaha PTPN III
“Untuk itu meskipun ada gugatan yang diajukan oleh EFENDY SAHPUTRA, kita tidak merasa Gentar, kita minta EFENDY SAHPUTRA untuk membuktikan bahwa objek tanah tersebut adalah miliknya, kita juga meminta kepada PTPN III KEBUN RANTAUPRAPAT agar kiranya menggunakan haknya untuk mempertahankan Tanah milik Negara tersebut yang di Kleim Sepihak, apalagi berdasarkan “kabar burung” yang kami peroleh bahwa EFENDY SAHPUTRA, CS telah mendapatkan somasi dari PTPN III KEBUN RANTAUPRAPAT,” jelasnya lagi terkait lahan 20000M persegi itu
Dalam hal menanggapi Gugatan terhadap Pesantren Darussholihin, Dr. MYS juga memberikan tanggapan bahwa pihaknya akan menghadapi gugatan tersebut, apalagi tanah yang dikuasai oleh Pondok Pesantren Darussholihin sah dimata hukum;
Pengakuan penggugat, lahan srluas 20000M sudah lama dikelola dan dikuasai ES dengan menanam tanaman palawija, tanaman kelapa sawit serta kolam ikan. Namun belakangan diserobot yayasan psantren dan memanfaatkannya. Katanya lagi pengadilan negeri Rantauprapat akan mengelar sidang pertama atas upaya hukum perdata yang ditujukan akan di gelar tanggal 05 Februari 2026

