Indeks Sumut-Seberat 2.500G ditemukan dalam tiga bungkus plastik teh kemasan Cina warna hijau merek 888 yang diduga kuat mengandung zat Keytamine, dan diamankan Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, demikian dikatakan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Andy Arisandi, Sik.,MH, Minggu (11/01/2026)
Menurut Kombes Pol Andy, total berat sekitar 2.500G, barang bukti tersebut ditemukan di dalam bagasi sepeda motor, yang dikendarai oleh MAN alias AKBAR. Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, serta satu buah karung goni.
“Tim kita berhasil mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran ilegal zat Keytamine di Jalan Perintis desa Sipaku, kecamatan Simpang Empat, kabupaten Asahan, dengan menyita barang bukti seberat 2.500G,” ungkap Kombes Pol Andy Arisandi
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 13:30 WIib, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi ilegal di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim kita bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan hingga akhirnya dapat mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi kejadian,” tambahnya
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AAM alias Ali (43) dan MAN alias Akbar (23). Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor terpisah yang sesuai dengan ciri-ciri hasil pemantauan petugas.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik teh kemasan Cina warna hijau merek 888 yang diduga kuat mengandung zat Keytamine dengan total berat sekitar 2.500 gram,” sambungnya
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa MAN mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang diperintahkan oleh AAM untuk mengantarkan barang tersebut kepada pembeli.
“Sementara itu, AAM mengaku memperoleh Keytamine tersebut dari seorang pria berinisial NAIM, yang saat ini masih dalam penyelidikan,” lanjutnya
Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa nilai transaksi Keytamine tersebut mencapai Rp425 juta, dengan imbalan yang dijanjikan kepada kurir sebesar Rp10 juta.
“Sedangkan AAM disebut akan memperoleh keuntungan hingga Rp130 juta apabila barang tersebut berhasil terjual seluruhnya,” jelasnya lagi
Kombes Pol. Andy Arisandi, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan dan zat berbahaya.
“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Sumut dalam menindak tegas peredaran ilegal zat berbahaya yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya
Pihaknya mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, serta mengatakan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” sebutnya
Saat ini kata Kombes Pol Andi, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti 2.500G zat Keytamine, telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

