Indeks Sumut-Seluas 160.63Ha Ex HGU PTPN3 Marbau Selatan (Marsel) diduga kuat merupakan areal yang HGU nya tidak diperpanjang untuk perusahaan BKMerah itu, sesuai dengan SK kepala BPN Nomor: 118/HGU/BPN/2005, demikian dikatakan kuasa hukum kelompok tani (Koptan) Leuweung Hideung Beriman Panjaitan, SH, Kamis (05/02/2026)
Menurut Beriman, bahwa lahan 160.63Ha Ex HGU PTPN3, diduga merupakan areal yang tidak diperpanjang untuk perusahaan BKMerah itu, sesuai dengan SK kepala BPN Nomor: 118/HGU/BPN/2005.
“Sesuai SK kepala BPN Nomor: 118/HGU/BPN/2005, pada tanggal 23 Desember 2005 tentang pemberian hak guna usaha (HGU) atas tanah yang terletak di Kabupaten Labuhanbatu Utara, diduga sudah tidak di masukkan dalam perpanjangan HGU, namun masih digugat,” sebut Beriman Panjaitan, SH
Beriman Panjaitan, SH, juga menerangkan bahwa sidang dengan agenda DUPLIK TERGUGAT dalam perkara Nomor : 163/PDT.G/2025/PN RAP melalui ecort.
“Tergugat secara tegas membantah dan menolak seluruh pernyataan, dalil-dalil, maupun petitum yang disampaikan dalam Gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya di dalam eksepsi, jawaban dan gugatan rekonpensi pada persidangan,” sebut Beriman
“Gugatan Pengguat adalah tidak benar karena faktanya justru PTPN3 lah yang merampas tanah masyarakat seluas ±160.63Ha dari ±250, 05 Ha sesuai dengan sejarah singkat dari Kelompok Tani Leuweung Hideung,” tegasnya
Dijelaskannya posisi geografis areal kelompok tani Leuweung Hideung, Pada Cakupan:99″ 50 20″ BT, 2″ 13* 10″ LU.99″ 51′ 40″ BT, 2″ 14° 15″ LU.
Sedangkan wilayah administrasi areal kelompok tani Leuweung Hideung, dengan sebelah utara berbatas dengan dusun Bandar Sentosa
“Sebelah selatan berbatas dengan dusun Sidomulyo (MBK) dan afdeling II sebelah barat bagian utara berbatas dengan Babussalam Flo Sebelah Barat, bagian selatan berbatas dengan areal PTPN3 Marsel, sebelah timur berbatas dengan dusun Bandar Sentosa dan PT Milano,” sambungnya
Pada tahun 1955/1956 para korban tersebut ditransmigrasikan oleh pemerintah melalui jawatan transmigrasi S.O.B ke pulau Sumatera, tepatnya di Desa Babussalam, Kecamatan Gaya Baru Marbau, Kabupaten Labuhan Batu,
“Transmigrasi PPKKD sebanyak 500 KK, setelah sampai di Pulau Sumatera, Jawatan Transmigrasi menyediakan rumah dan tanah pekarangan seluas 0,25 Ha,” terangnya
Selain itu juga diberi lahan pangan persawahan 1 Ha, dan diberi jaminan sandang pangan selama 3 tahun
Katanya karena gagal panen selama bertahun tahun diakibatkan sering banjir dalam, kepala rombongan mengusulkan dan memohon kepada kepala Jawatan Transmigrasi yakni pengawas Said Isnin, agar memberikan lahan cadangan seluas 500 Ha yang berupa lahan kering/darat.
“Dan permohonan inipun akhirnya dikabulkan pada tahun 19587, para petani warga tranmigran mulai mengelola/menggarap lahan cadangan yang diberikan pemerintah RI,” cerita Beriman
Tanah tersebut ditanami padi, jagung, palawija dan karet untuk menghidupi keluarga, nun tahun 1980 pihak PTPN Il Marsel dengan kekuatan rezim orde baru kembali melakukan penyerobotan tanah rakyat
Yakni yang saat ini lahan yang masuk dalam gugatan PTPN IV tersebut, dan sudah menjadi perkampungan yang padat penduduk dimana sudah ada jembatan yang dibangun pemerintah
“Listrik yang mengaliri rumah warga, juga sudah ada perkuburan, mesjid sebagai tempat beribadah masyarakat kelompok tani Leuweung Hideung yang sudah lama berada di lahan tersebut,” tambahnya
Sedangkan Direktur SDM dan Umum holding PTPNÂ Endang Suraningsih, saat di konfirmasi, terkait gugatan tersebut belum memberi tanggapan. Hingga berita ini di suguhkan ke hadapan pembaca
Terpisah, masyarakat yang menyatakan diri sebagai koptan Leuweung Hideung, berharap agar yang mulia hakim PN Rantau Prapat bijak dan memutuskan, supaya lahan yang 160.63Ha, dapat di serahkan kepada masyarakat yang hanya hidup sederhana dan tidak berlebihan.

